Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya usia persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa menjadi faktor yang meringankan. Saat ini SYL berusia 69 tahun.
Read More : Top 5 News: Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita hingga Bocoran 13 Komisi di DPR dan Mitra Kerjanya
SYL divonis 12 tahun penjara, tambahan denda Rp500 juta, 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2024). Rp 44,2 miliar ditambah USD 30.000 dikurangi uang hangus dan hangus.
โHal yang paling meringankan, terdakwa (SYL) saat ini telah berusia 69 tahun,โ kata jaksa KPK.
Sementara itu, jaksa menyebut beratnya hukuman terhadap SYL merupakan motif korupsi yang didasari keserakahan.
โYang paling memprihatinkan, terdakwa tidak transparan dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi. Sebagai mantan menteri, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat Indonesia,โ jelas jaksa KPK.
Jaksa juga menegaskan SYL tidak mendukung program pemerintah yang bertujuan pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi karena keserakahan.
Read More : Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu
Jaksa juga menilai total uang korupsi yang masuk ke SYL adalah Rp44,2 miliar USD 30.000 atau setara Rp491,3 juta. Total yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
SYL dituduh melakukan pemerasan, suap dan pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah dalam tahap persidangan, dan TPPU sedang didalami komisi antirasuah.
Uang puluhan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Ternyata ada yang untuk kado undangan, Pesta Nasdem, acara keagamaan, tiket pesawat, bantuan bencana alam, keperluan luar negeri, umroh dan kurban.