Konawe, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, guru terhormat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan sejumlah pasal terkait kekerasan. dituduhkan terhadap generasi muda.

Read More : Kesal Puluhan Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Pomalaa Tanam Pisang di Tengah Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis (24/10/2024), menyatakan Supriyani melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial D di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya sebagai tersangka. . , Kecamatan Baito, Gagang Kayu Bekas.

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan cakaran pada bagian belakang paha kanan dan kiri, kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan pada sidang pertama di Supriyani.

Ujang mengatakan, pihaknya akan menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU No. Supriyani juga dijerat pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait tudingan tersebut, kuasa hukum Supriyani membantah dan mengambil eksepsi.

โ€œKami membuat pengecualian,โ€ katanya.

Read More : Profil Muhammad Yusuf Ateh yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BPKP

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari Stevie Rosano memberi waktu kepada penasihat hukum untuk memberikan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

โ€œKita punya waktu sampai Senin pukul 10 WITA,โ€ kata Stevie Rosano.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *