Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ditangkap setelah 11 hari digeledah polisi. Keluarga juga meminta hukuman mati bagi tersangka pembunuhan ISIS yang berusia 26 tahun.

Read More : Keluarga Minta Komnas HAM Bantu Ekshumasi Jenazah Siswa SMP Afif Maulana di Padang

Penangkapan militan ISIS disebut memberikan kelegaan bagi keluarga korban saat mereka menunggu keadilan dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Diketahui, ISIS ditangkap setelah bersembunyi di langit-langit sebuah rumah kosong pada Kamis (19/09/2024) pukul 15.00 WIB. Warga sekitar rumah kosong tersebut juga turut andil dalam penangkapan ISIS. Usai penangkapan, ISIS nyaris dikerumuni, namun polisi bertindak cepat menangkap pelaku sebelum dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan keterangan IG, ia berani melakukan aksi kejam tersebut karena ingin melihat Nia berjualan gorengan.

Salah satu keluarga korban, Rini, mengatakan setelah mendengar pengakuan tersebut, ia meminta polisi menghukum mati ISIS.

“Kami atas nama keluarga meminta agar pelakunya dihukum mati,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (21/9/2024).

Di saat yang sama, ibu korban, Eli, menceritakan hal serupa. Ia meminta agar tersangka diberikan hukuman mati. Bahkan, dia tidak percaya pelaku hanya melakukan perbuatan korupsi yang dilakukannya.

“Saya ingin tersangka dieksekusi. Saya kira bukan tersangka yang melakukannya sendiri,” tambah Eli.

Read More : UGM Terjunkan 28 Mahasiswa Pengawas dan Pemeriksa Hewan Kurban

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Paul Suhariono mengungkap motif ISIS dalam pembunuhan dan pemerkosaan Niya.

Tersangka mengaku diliputi nafsu saat melihat korban.

Dia mengatakan, tersangka membeli barang dagangan korban sebelum melakukan kejahatannya.

“Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, tersangka membeli gorengan yang dijual korban,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (20 September 2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *