Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap 111 perusahaan telah terdaftar terkait hak pemeliharaan pendapatan ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). . di pasar mata uang lokal.
Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan, dari 111 pelanggan tersebut, sebanyak 43 perusahaan telah mematuhi aturan tersebut. Namun, masih ada 69 perusahaan yang belum termasuk dalam DHE SDA di pasar modal lokal.
“Dari 111 klien yang kami sampaikan, 43 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan 69 perusahaan belum menerima kewajiban DHE, sehingga hingga saat ini kami memblokir usahanya,” kata Askolani pada Agustus lalu. Konferensi pers Kinerja dan Fakta APBN Edisi 2024 di Aula Mezzanine Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (13/8/2024).
Pemerintah secara aktif mendorong eksportir untuk menyimpan uangnya di pasar mata uang lokal, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat perekonomian. Dengan alat ini, ia akan memperkuat bantalan perekonomian negara dengan meningkatkan cadangan devisa. Jika pasar keuangan domestik lebih sulit, hal ini dapat meredam guncangan perekonomian global.
“Memang kami bekerja sama dengan BI dalam penerapan PP DHE, dan kami mendukung penguatan rekening bank asing kami sebagai bagian dari kebijakan PP DHE,” kata Askolani.
Sanksi penghentian sementara pelayanan ekspor bagi pelanggan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Penghentian Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Klausul Tukar Lainnya Atas Penghasilan Kegiatan. usaha, manajemen dan/atau produksi. Aktivitas Kerja. Sumber Daya Alam.
Sanksi akan dikenakan apabila diperoleh informasi dari pemeriksaan Bank Indonesia mengenai hak akses rekening khusus DHE dan investasi DHE pada deposito DHE, kemudian DJBC menggunakan informasi dari BI tersebut untuk menerapkan sanksi administratif.
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberitahuan mengenai pengenaan dan pencabutan sanksi terhadap konsumen dan perusahaan terkait.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai pemerintah bisa terus mengkaji kebijakan DHE dan mengambil kebijakan yang memberikan manfaat bagi pemerintah termasuk peralatan industri.
Selain itu, kebijakan DHE berperan penting dalam membangun stabilitas makro dan menghasilkan devisa. Namun kebijakan DHE saat ini dinilai akan membebani produktivitas dan daya saing produsen industri.
“Jika hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan pendapatan DHE Indonesia akan berkurang, dibandingkan dengan perlunya menambah dana asing di Indonesia,” kata Shinta.