Jakarta, Beritasatu.com – Kompol Polda Metro Jaya mengeluarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (16/10/2024) demi kenyamanan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya.
Read More : Rokok Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Mataram
Diposting oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya saat ini berfungsi di lima lokasi di Jakarta, sebagai berikut:
ย Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
ย Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jam kerja SIM keliling warga Jakarta pada hari Rabu, Rabu 18 September 2024, bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Read More : Sulawesi Tengah Catat Produksi Jagung Tertinggi Nasional
Sekadar informasi, untuk mengakses layanan SIM seluler, masyarakat perlu mempersiapkan banyak hal yang diperlukan.
Syarat perpanjangan SIM antara lain KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan datang ke puskesmas.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.