JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Seperti halnya UMKM lainnya, Himpunan Bank-bank Milik Negara (himbara) akan berbasis pada whitewashing kredit macet bagi nelayan atau petani.
“Jadi dengan adanya PP ini memberikan kepastian hukum bagi bank-bank BUMN yang memperbolehkan hapus buku (kredit macet),” kata Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK di Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11). /2024).
Selasa (5/11/2024) Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Sebelumnya, bank-bank BUMN hanya bisa melakukan write-off, namun UMKM yang masih memiliki kredit tidak bisa melakukan write-off. PP ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan tersebut ditujukan kepada UMKM di tiga sektor yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti fesyen/pakaian, kuliner, dan industri kreatif.
Meskipun pemutihan dapat dilakukan, namun hanya diperuntukkan bagi peminjam dengan tunggakan kecil, khususnya petani dan nelayan yang mempunyai pinjaman kecil.
“Tapi tentunya untuk menjaga moral hazard, harganya hanya untuk kecil-kecilan, dan di UMKM ini hanya untuk kecil-kecilan dan petani ikan. Artinya pinjaman kecil, bahkan mikro, kata Mirza.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suhasil Najara mengatakan saat ini banyak kredit macet bagi UMKM yang tidak bisa diselesaikan oleh Bank Himbara. Jadi pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut untuk memperbaiki tata kelola.
Suhashil mengatakan, “Kemarin Presiden sudah memutuskan, nanti bank-banknya akan kita laksanakan secara detail.”