JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Tikus merupakan salah satu hewan yang umum ditemukan di rumah. Islam mengajarkan kita untuk mencintai semua makhluk hidup. Namun, Islam menerima pembunuhan hewan yang dianggap berbahaya, seperti tikus.
Tikus seringkali dianggap sebagai hewan agresif (fasik) yang dapat menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan. Lalu bagaimana hukum Islam dalam membasmi tikus?
Tikus termasuk hewan terlarang karena kotor dan berbahaya bagi manusia. Tikus juga termasuk dalam fawasiq al-Khams (lima hama) dan wajib dibasmi, sebagaimana tercantum dalam hadits Rasulullah SAW Aisyah RA:
Tuhan memberkatimu sayang
Artinya : ((Lima binatang berbahaya yang wajib dibunuh walaupun sedang ihram: tikus, kalajengking, burung gagak, elang dan anjing penggigit). (Sahih Muslim, 1198).
Imam Malik (rahimahullah) menjelaskan bahwa hadits membolehkan pembunuhan terhadap hewan tersebut karena bersifat fawasiki, yaitu hewan yang mengganggu dan merugikan manusia. Oleh karena itu, membunuh seseorang diperbolehkan terlepas dari apakah dia melakukan kejahatan.
Syekh Nawawi al-Bantani Rahimahullah juga menyatakan dalam kitabnya Kasyifah al-Saja Syarh Safinah al-Naja bahwa membunuh tikus dll yang merugikan hewan diperbolehkan karena termasuk hewan yang kotor, najis dan berbahaya.
Oleh karena itu, membunuh tikus diperbolehkan dalam Islam, apalagi jika kehadirannya menimbulkan bahaya bagi manusia atau lingkungan sekitar.