Havana, Beritasatu.com – Kuba pada Sabtu (22/6/2024) memutuskan untuk bergabung dengan Afrika Selatan melawan Israel dalam kasus dugaan genosida di Jalur Gaza di hadapan Mahkamah Internasional.

Read More : Jalani Pemeriksaan Tambahan, Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan

Menurut Radio Havana Cuba, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kewajiban negara terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida.

Kuba akan menggunakan haknya sebagai negara ketiga untuk menyampaikan penafsirannya terhadap Konvensi tersebut. Kuba menganggap Israel melakukan pelanggaran mencolok terhadap Perjanjian Gaza.

Kasus ini bertujuan untuk menghentikan kekerasan terhadap rakyat Palestina akibat penggunaan kekuatan Israel yang berlebihan dan sewenang-wenang di wilayah Gaza yang diduduki secara ilegal.

Kuba menekankan bahwa Israel, yang dilindungi oleh Amerika Serikat, telah berulang kali mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan berdasarkan Konvensi Jenewa.

Kuba mengatakan bahwa genosida, rasisme, pemindahan paksa dan hukuman kolektif tidak mempunyai tempat di dunia saat ini dan tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat internasional. Mereka menyerukan keadilan dan penghormatan terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.

Read More : Deretan Kasus Kriminal Maut yang Melibatkan Oknum Anggota TNI

Israel telah dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional, yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang di Gaza.

Para pejabat kesehatan Gaza mengatakan lebih dari 37.000 warga Palestina tewas di Gaza, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 85.000 lainnya terluka.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur akibat pembatasan makanan, air bersih, dan obat-obatan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *