Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi
Read More : Polri: Gangguan Keamanan Turun 39,27 Persen Saat Hari Buruh
“Penderitaan guru harus diselesaikan dan tidak boleh ada yang berada di bawah upah minimum,” kata Sofian dalam rapat kerja pertama komisi tersebut.
Sofiane mengatakan guru seharusnya menerima manfaat yang lebih baik. “Mereka tidak lagi mempunyai penghasilan Rp 230.000 per bulan. Kita sudah punya UUD 1945 dan sudah kita jamin,” tegas Sofian.
Menurut Sofian, guru seharusnya tidak lagi digaji di bawah UMR. Hingga saat ini, kata dia, masih ada guru yang rela menjadi pemulung karena gajinya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Guru-guru kita tidak bisa lagi menjadi pemulung atau melakukan pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang guru,” kata Sofian.
Read More : Tak Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Muthi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan gaji guru. Peningkatan ini tidak hanya terjadi pada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga pada guru non-ASN.
“Saya sudah sampaikan akan ada peningkatan, Insya Allah,” kata Abdul Muti usai mengikuti rapat kerja pertama dengan Komisi X DPR di Gedung DPR.