Jakarta, Beritasatu.com โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan produktivitas (tukin) pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Read More : RS Polri: 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Belum Teridentifikasi

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Pasal 4 Keputusan Presiden tersebut menyatakan: โ€œIzin manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Keputusan Presiden ini mulai berlaku.โ€

Sementara itu, tunjangan yang diterima pegawai Kementerian PPPA dibayarkan setiap bulan tergantung pangkat jabatannya. Terdapat 17 golongan jabatan dalam tabel kepegawaian KemenPPPA.

Peringkat tertinggi, kelas 17, mendapat penghasilan Rp 33,24 juta per bulan. Sedangkan tukin terendah yaitu posisi level 1 menghasilkan Rp 2,531 juta per bulan.

Sementara khusus Menteri PPPA I. Gusti Ayu Bintang Darmawati atau akrab disapa Bintang Puspayoga mendapat tunjangan tertinggi di Kementerian PPPA sebesar 150%. Hal itu mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 71 Tahun 2024.

Read More : Jaga Daya Tahan Tubuh! Hujan Jakarta Diduga Mengandung Mikroplastik, Ancaman Kesehatan Mengintai!

Setelahnya, Bintang Puspayoga akan mendapat tukin Rp 49,86 juta per bulan. Jumlah tersebut mewakili hasil maksimal sebesar Rp33,24 juta, meningkat 150 persen.

Berikut daftar lengkap tanggung jawab pegawai Kementerian PPPA:

Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000. Barang Kelas 16: Rs. Kelas 15: Rp.9.896.000 Jabatan Kelas 11: Rs.8.757.600 Jabatan Kelas 10: Jabatan Kelas 5: Rs. 3.134.250 Barang Kelas 4 : Rupee 2.985.000 Barang Kelas 2 : Rupee

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *