Jakarta, Beritasatu.com- Aksi bersama pemberhentian hakim telah selesai dan fokusnya kini pada pemenuhan janji pemangku kepentingan terkait peningkatan kesejahteraan hakim dan harkat dan martabat lembaga peradilan.

Read More : Kemenkomdigi Siapkan Daftar Situs Judi yang Diblokir untuk Diawasi Masyarakat

โ€œKita harus memastikan komitmen mereka terhadap peningkatan kesejahteraan hakim dan harkat dan martabat peradilan dapat segera terwujud,โ€ kata Koordinator Solidaritas Hakim RI Aji Prakoso di Jakarta, Minggu (13/10/2024), seperti dilansir Antara. Antara.

Sejumlah hal yang diperjuangkan dalam aksi bersama cuti adalah kenaikan gaji pokok dan tunjangan kerja sebesar 142%. Menurut Aji, nilai tersebut sangat wajar mengingat selama 12 tahun tidak ada perubahan. Kenaikan gaji pokok juga turut memperkuat harkat dan martabat hakim di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

โ€œKami yakin pemenuhan persyaratan tersebut akan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi,โ€ ujarnya.

Read More : Biaya Haji 2025 Akan Lebih Murah

Dari sudut pandang hakim, lanjutnya, mereka harus menepati janjinya untuk menjaga integritas dirinya dan lembaga peradilan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *