Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana mengenakan bea masuk hingga 200% terhadap barang impor asal China untuk melindungi industri dalam negeri. Alih-alih mendukungnya, asosiasi tersebut menyarankan agar pemerintah menangani impor ilegal terlebih dahulu
Read More : Valencia vs Barcelona: Barca Cetak 12 Gol ke Gawang Los Che Hanya dalam 11 Hari
Ketua Umum Asosiasi Produsen Benang dan Filamen Serat Indonesia (Apsyfi) Jenderal Redma Gita Wirawasta mengatakan pemerintah harus fokus terhadap produk impor ilegal, termasuk produk tekstil yang diimpor secara ilegal dan mengakibatkan terganggunya industri tekstil dan tekstil (TPT) dalam negeri.
Redma mengatakan, para pelaku industri TPT selama ini mengeluhkan sulitnya menyerap produk lokal di pasar dalam negeri akibat persaingan dengan produk China. Namun, diakuinya hingga saat ini belum ada regulasi yang mampu mengatasi permasalahan tersebut secara efektif.
Redma mencontohkan salah satu contoh regulasi yang kurang berhasil, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan impor. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dirasa kurang efektif karena hanya berlaku selama tiga bulan.
“Lalu kalau kita lihat menteri-menterinya sekarang, sepertinya masing-masing dari mereka sedang berdebat cukup seru mengenai bea masuk 200%. Padahal, kita sudah banyak berdiskusi, baik secara internal maupun dengan pemerintah tentang TPT. kondisi. , tapi belum ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah,” kata Redma.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan penerapan aturan bea masuk 200%, mengingat Indonesia masih tergabung dalam Free Trade Area (FTA) ASEAN-China.
Redma mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus dulu mengawasi produk TPT yang diimpor ilegal. Ia khawatir jika aturan bea masuk 200% diterapkan tanpa pengawasan, maka jumlah tekstil impor yang beredar akan semakin banyak.
Read More : Erick Thohir Bakal Kaji Ulang Tata Kelola Minyak Mentah
“Semua orang ribut soal aturan bea masuk, padahal permasalahan utamanya adalah impor ilegal. “Jika beberapa regulasi seperti pintu masuk pelabuhan, termasuk kinerja di Bea dan Cukai tidak diperbaiki, maka pemberantasan praktik importasi ilegal tidak akan efektif,” tegasnya.
Ia juga mendorong kementerian terkait untuk berkolaborasi dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan di lapangan.
“Di Kementerian Perdagangan, Pak Zulhas kemarin mengumumkan pembentukan satgas impor ilegal. Ini bagus, tapi kewenangannya hanya untuk menertibkan peredaran barang impor ilegal yang sudah ada di pasar dalam negeri.” Keuangan juga harus didorong untuk meningkatkan kinerja Bea dan Cukai,” tegas Redma.