Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk membangun rumah melalui program Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) yang termasuk dalam Program Perlindungan Wanita Lanjut Usia (JHT).
“Tujuan dari program MLT ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan agar dapat memiliki rumah sendiri,” kata Kepala Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Quds, Amaria Rohati kepada Antara, Minggu (27/10). .Diceritakan dengan mengacu pada /2024). ).
Ameria menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan berkualitas kepada pesertanya. Selain manfaat jaminan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan, BPJS juga memberikan layanan tambahan di bidang perumahan tenaga kerja yang membantu peserta untuk mempunyai tempat tinggal pribadi.
Program MLT ini, kata dia, merupakan layanan tambahan bagi peserta JHT yang meliputi fasilitas pembiayaan perumahan dan berbagai manfaat lainnya.
Persyaratan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain peserta adalah seorang karyawan, telah terdaftar dalam program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat ia bekerja yang menyelenggarakan pengelolaan kepesertaan dan pembayaran iuran, dan Bukan perusahaan yang hanya mencakup sebagian dari gaji, pekerjaan atau program.
Persyaratan lainnya antara lain tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan tercetak, aktif membayar iuran, mendapat izin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengajukan permohonan ke Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). .
Program MLT ini memberikan kesempatan kepada peserta BPJS Rozgar JHT untuk memanfaatkan manfaat berupa Kredit Pembayaran Rumah (PUMP), Kredit Properti Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (PRP), dan Struktur Pembiayaan Perumahan untuk Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/ terbuka (KK)
Rincian fasilitas MLT seperti PUMP yang memberikan dukungan sebagian atau seluruhnya hingga maksimal Rp 150 juta. KPR memungkinkan peserta memiliki rumah bagus dengan pinjaman hingga Rp 500 juta. Untuk PRP yaitu untuk renovasi rumah, peserta dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 200 juta. Sedangkan FPPP bertujuan untuk mendukung pembangunan perumahan melalui pinjaman perusahaan hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Mitra yang sudah memiliki rumah bisa mendapatkan keuntungan pinjaman renovasi rumah dengan limit hingga Rp 200 juta,” tutupnya.