Singapura, Beritasatu.com – Seorang wanita berusia 33 tahun pada Kamis (29/08/2024) didakwa dengan tuduhan mencoba mengambil pistol petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICA) di Woodlands, Singapura.
Read More : Kemenlu Benarkan 24 WNI Terlibat Visa Haji Palsu di Arab Saudi, 2 Diproses Hukum
CNA melaporkan bahwa wanita tersebut, yang dikenal sebagai Xu Ting, telah didakwa dengan satu tuduhan percobaan kepemilikan senjata secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Senjata Singapura.
Dia didakwa dalam sidang tertutup di Singapura. Pria Tiongkok tersebut dituduh mengambil pistol dinas yang disandang di sabuk asisten petugas ICA perempuan.
Peristiwa tersebut konon terjadi pada Selasa (27/08/2024), sekitar pukul 15.45 waktu Singapura, di Woodlands Checkpoint.
Polisi mengatakan mereka menerima panggilan bantuan hari itu dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa Sue ditolak masuk ke Malaysia. Sesampainya di pos pemeriksaan Woodlands, dia diarahkan ke kantor tugas ICA untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selama wawancara, dia diduga mengambil pistol petugas dan langsung ditangkap, menurut polisi. Sidang kasus Xu dilanjutkan pada 12 September.
Read More : Inggris Jalin Kontak Diplomatik dengan Kelompok HTS Suriah yang Gulingkan Rezim Al-Assad
Jika dia terbukti bersalah atas percobaan kepemilikan senjata ilegal, dia bisa dijatuhi hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara. Tapi dia tidak bisa dibuang karena dia seorang wanita. Padahal kejahatan yang dilakukannya biasanya mendapat pengurangan hukuman minimal enam kali lipat.
Ini adalah kasus kedua bulan ini di mana seorang pria didakwa atas insiden dengan petugas di pos pemeriksaan Woodlands. Seorang pria berusia 37 tahun didakwa pada tanggal 17 Agustus karena mengambil gambar dan video di meja jalur di sebuah pos pemeriksaan tanpa izin.