Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kemantan). Dia juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 14 miliar rupiah.
Read More : Apa Itu Ojol? Layanan yang Akan Dapat THR pada 2025
โMenghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang sebesar 14.147.144.786 rupiah ditambah US$30.000,โ kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). .
Jumlah penggantian harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pailit. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka barang itu dapat disita dan dijual secara lelang oleh penggugat untuk membayar uang penggantinya.
โJika terpidana tidak mempunyai cukup harta maka akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,โ kata Rianto.
SYL juga diperintahkan membayar denda sebesar 300 juta rupiah dan 4 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komite Pencegahan Tindak Pidana (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Jaksa meyakini SYL telah divonis dan dijatuhi hukuman sah dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Read More : Contoh Susunan Upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus
Jaksa memperkirakan total pendapatan yang diterima SYL adalah sebesar 44,27 miliar rupiah dan 30.000 dollar Amerika atau setara dengan 491,3 juta rupiah, sehingga jumlah yang diterima SYL kurang lebih sebesar 44,7 miliar rupiah. Untuk itu, kuasa hukum meminta agar SYL membayar ganti rugi sebesar 44.269.777.204 rupiah dan 30.000 dollar AS yakni 491.325.736 rupiah.
Jaksa menyebut harta SYL bisa dijual dan disita hingga membayar 44,7 miliar rupiah. Apabila harta kekayaan SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.