Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/7/2024) menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual beli jabatan di Kerajaan Maluku Utara.

Read More : Masjid Istiqlal Gelar Salat Idulfitri Kenegaraan 1 Syawal 1446 Hijriah

Saat itu tersangka IJ (Irman Jakub) ditangkap, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Irman akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, di rumah tahanan cabang (Rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Asep menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus suap proyek, pemberian izin, dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang melibatkan Gubernur Malut (nonaktif) Abdul Ghani Kasuba. . Irman Jakub dikabarkan ditangkap Satgas KPK saat operasi penangkapan (OTT) terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember 2023.

โ€œSaat AGK (Abdul Ghani Kasuba) ditangkap, IJ (Irman Jakub) ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum cukup bukti. ditemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan terhadap IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,โ€ kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Ghani dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Ridwan Arsan sekitar Rp1,2 miliar. Irman disuap dua tahap untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Read More : Nasdem-PKB Gabung Prabowo-Gibran, Ketum PSI: Surya Paloh dan Cak Imin Siap Bangun Bangsa

Pemberian ini merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Malut, kata Asep.

Irman Jakub disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *