Medan, prestasikaryamandiri.co.id – Kepolisian Daerah Perairan dan Udara Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mencegat kapal pengangkut di Pantai Labu, Kawasan Serdang, Deli Serdang, Sumut. Minggu (21/4/2024). Sedikitnya 24 PMI dan lima anak buah kapal (ABK) ditangkap saat hendak berangkat ke negara tetangga, Malaysia.

Del langsung dilimpahkan ke Polda Sumut di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan setelah ditangkap di perairan Pantai Labu, Wilayah Serdang.

Dari hasil pemeriksaan, 14 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, delapan orang dari Provinsi Aceh, dan dua orang dari Provinsi Sumatera Utara ditangkap di 24 PMI ilegal.

Kepala Polisi Air dan Udara Polda Sumut Rudi Rifani mengatakan, terganggunya upaya penyelundupan ilegal PMI sebagian besar berawal dari laporan masyarakat nelayan yang mengetahui adanya perahu kayu di perairan tersebut. Pantai Jermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Setelah petugas mendapat laporan, mereka berpatroli di perairan. Petugas sedang duduk di air dekat Pantai Labu ketika mereka melihat perahu kayu khas mengambang di perairan Pantai Labu di Malaysia.

Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung mengejar perahu kayu tersebut dan menangkapnya, padahal di dalam perahu kayu tersebut terdapat 24 orang PMI. Petugas langsung menangkap nakhoda kapal dan empat awak kapal.

“Mereka akan berangkat ke Malaysia tanpa mengeluarkan dokumen resmi untuk keluar negeri. Totalnya ada 24 orang, 24 orang atau 14 orang sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, delapan orang dari Aceh, dan Sumut,” ujarnya. Rudy Senin (21/4/2024).

Kini, seluruh PMI tersebut telah diserahkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Sumut, untuk selanjutnya akan dikembalikan ke provinsi masing-masing.

Sementara itu, kapten kapal dan empat anak buah kapal (CMS) yang ditangkap sedang diperiksa oleh Satpol PP Polda Sumut dan akan dikenakan sanksi.

Kelimanya juga menghadapi ketentuan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menyita kapal yang membawa PMI ilegal untuk dijadikan barang bukti.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *