Balikpapan, Beritasatu.com – Seorang anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin pagi (4/11/2024) melontarkan isi hatinya kepada polisi ayah kandungnya karena tak mengaku menggadaikan sepeda motornya.
Alhasil, sang ayah kini telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil.
Pria berinisial FS (42) itu kini tak bisa berkutik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil atau pencurian mobil yang dilaporkan oleh putra kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan Utara Iptu Rodianto Parba mengatakan, latar belakang kasus ini bermula dari tersangka F.S yang tinggal satu atap dengan korban dan menantunya. Saat itu istri dan ibu mertua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja di luar kota.
Ternyata sepeda motor tersebut sebenarnya digadaikan oleh tersangka FS kepada temannya S, yang juga ditangkap dan ditahan di Rutan Wanita Mapolres Balikpapan.
โUntuk urusan timing, dia meminjam atau mengambil kunci sepeda motor dari rumahnya karena rumahnya tempat pengambilan pengantin pria dan menantunya, sehingga dia menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain,โ kata Rudiana. Beritasatu.com. Pada Senin pagi (11/4/2013) di Mapolsek Balik Papan Utara.
Read More : Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Festival Semesta Berpesta BTV di Tangerang
Menurut dia, saat itu terdakwa tertipu dan mengatakan akan meminjam sepeda motor anaknya untuk membeli kebutuhan pokok tersangka. Namun nyatanya, FS menggadaikan sepeda motor tersebut dengan diduga sejumlah SDR 2,5 juta. Ditambahkannya: Saat itu dipinjamkan untuk membeli kebutuhan pokok, dan mobil yang dimaksud digadaikan oleh orang itu sendiri, yang juga diakuinya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi karena korban merasa prihatin dengan perbuatan tersangka F.S. Kerugiannya mencapai miliaran rupee. Tersangka FS ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tersangka FS, penyidik โโmenyita barang bukti berupa sepeda motor matic yang dijaminkan kepada tersangka S. Polisi juga menjerat tersangka FS dengan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.