Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) sebagai lembaga legislatif memegang peranan penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Salah satu objek DPR adalah komisi-komisi yang diberi tugas khusus dalam bidang dan fungsi tertentu.
Read More : DKPP Jelaskan Alasan Tak Bisa Usut Kasus Privat Jet hingga Apartemen Anggota KPU
Komite ini bersifat permanen dan jumlahnya akan ditentukan pada setiap awal masa jabatan keanggotaan DPR. Berdasarkan hasil rapat paripurna yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2019, jumlah komisi tahun 2019-2024 ditetapkan sebanyak 11 komisi.
Lantas apa saja 11 komisi di DPR serta apa fungsi dan tanggung jawabnya? Ada penjelasannya dibawah ini.
11 Fungsi dan tanggung jawab komisi-komisi DPR
Posisi komisi: mencakup urusan luar negeri, pertahanan, komunikasi dan intelijen.
Tanggung jawab: – Mengawasi kebijakan luar negeri, pertahanan dan keamanan Indonesia. – Memperkuat kerja sama antar negara, parlemen dan organisasi internasional. – Bertanggung jawab untuk menyetujui perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. – Meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik.
Mitra kerja Komisi I adalah Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala Badan Nasional Kejahatan Siber dan Kripto (BSSN). ).
Fungsi Komisi II : Mengawasi bidang pemerintahan, otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, pemilu, pertahanan dan reforma agraria.
Tanggung jawab: – Memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah dan pemilu yang demokratis dan berkualitas, meningkatkan pelayanan publik dan kekuasaan pemerintahan. – Bertanggung jawab mendiskusikan dan menentukan anggaran instansi pemerintah terkait.
Mitra kerja Komisi II adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Wilayah/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi II. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pemantau Pemilu (Bawaslu), Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pihak terkait lainnya.
Fungsi Komisi III: memantau bidang peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Tanggung jawab: – Memantau kebijakan pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan – Memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
Mitra kerja Komisi III adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komnas HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Konstitusi. Ruangan. pengadilan, ketua Komite Kehakiman, ketua komisi anti korupsi. PPATC dan pihak lain yang terkait dengannya.
Fungsi Komisi IV : Meliputi bidang yang berkaitan dengan pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan.
Tujuan : – Meningkatkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan nasional – Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mitra kerja Komisi IV adalah Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi Komisi V: Mengawasi bidang perencanaan pembangunan, termasuk infrastruktur, transportasi, migrasi, meteorologi.
Tanggung jawab: – Memantau kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan. – Menyesuaikan dan memantau upaya masyarakat terkait bidang-bidang yang disebutkan di atas. Mitra kerja Komisi IV adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lalu Lintas Jalan, dan Menteri Perumahan Rakyat. , Pembangunan dan Pemukiman Kembali Daerah Tertinggal, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
VI Fungsi : Meliputi perdagangan, perindustrian, penanaman modal, koperasi dan UKM.
Read More : Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Dipastikan Tak Mengundurkan Diri sebagai Menhan
Tanggung jawab: – – Mengawasi kebijakan pemerintah di bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM). – Bertanggung jawab untuk membahas dan menerapkan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan bisnis.
Mitra kerja Komisi IV adalah Menteri Perdagangan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri BUMN, Menteri Investasi/Kepala Lembaga Koordinasi Penanaman Modal (BCIM), dan Ketua Badan Pengawas Komisi. bidang persaingan usaha (KPPU), kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan pihak lain yang terkait dengan hal tersebut.
Fungsi Komisi VII: Membawahi bidang energi, penelitian, teknologi, dan industri.
Tanggung Jawab: – Memantau dan mendiskusikan kebijakan pemerintah di bidang energi, mineral, penelitian, teknologi dan lingkungan. – Mengevaluasi pekerjaan perusahaan yang beroperasi di bidang ini.
Mitra kerja Komisi VII adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Kepala Badan di Bawah Pengaturan Migas (DPH “Migas”), Kepala Satuan Kerja Khusus yang melaksanakan kegiatan ekonomi perusahaan minyak. dan industri gas (SKK Migas). ), Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pemangku kepentingan lainnya.
Fungsi Komisi VIII: Bertanggung jawab di bidang agama, sosial, bencana alam, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Tanggung jawab: – Memantau dan mendiskusikan kebijakan pemerintah di bidang ini. – Izin zakat, wakaf dan haji. – Memperkuat perjuangan melawan kemiskinan dan jaminan sosial. – Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Mitra kerja Komisi VIII adalah Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ketua Komisi Perlindungan Masyarakat Indonesia. Anak-anak (KPAI). ), kepala bagian keuangan haji. Badan Pengelola (BPIH) dan pihak lain yang terlibat.
Fungsi Komisi IX: Mengawasi bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Tanggung jawab: – Memantau dan mendiskusikan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan. – Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. – Membahas upah minimum, hak-hak pekerja, dan kesejahteraan penduduk.
Mitra kerja Komisi IX adalah Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Negara (BKKBN), Kepala Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. badan (BP2MI), Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
Komisi X Fungsi: Mengawasi pendidikan, olah raga dan pariwisata.
Tujuan: – Memperkuat mutu dan pemerataan pendidikan – Meningkatkan peran pemuda dan olahraga – Mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas.
Komisi
Fungsi Komisi XI: membawahi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan operasional perbankan.
Tanggung Jawab: – Memantau pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. – Memantau kebijakan fiskal, termasuk pendapatan dan pengeluaran pemerintah, serta pengelolaan utang dan pinjaman pemerintah.