Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015. Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba (Rutan) selama 20 hari ke depan.
Read More : Muzani Beberkan Alasan Penambahan Jumlah Menko pada Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan TTL akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
โTersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba sesuai surat perintah penahanan nomor 50,โ ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DS, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI. DS kembali ditahan selama dua puluh hari berikutnya di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka, TTL dan DS, dalam kasus impor gula tahun 2015.
Penetapan dua orang saksi sebagai tersangka karena memenuhi alat bukti yakni TTL selaku mantan Menteri Perdagangan dan DS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, ujarnya.
Qohar mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, padahal Indonesia saat itu memiliki cukup gula.
Read More : Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Disita, Ada 6 Unit Kendaraan Laut dan 44 Bidang Tanah
โTTL telah memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton,โ kata Qohar.
Saat itu, Tom Lembong memberikan izin impor kepada pihak swasta. Oleh karena itu, impor gula kristal harusnya ditangani oleh BUMN.
Namun berdasarkan persetujuan tersangka TTL, impor tersebut diberikan kepada perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait, tutupnya.