Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut jual beli saham ilegal.
Read More : HKTI Nilai Impor Beras Efektif Menjaga Harga dan Kesejahteraan Petani
Pernyataan MUI itu muncul setelah BEI mengeluarkan aturan short sell yang akan diterapkan pada semester kedua tahun ini. Diketahui, dari 116 saham yang bisa diperjualbelikan saat short sell, sebagian merupakan saham syariah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik tak menampik, beberapa transaksi produk dan surat berharga BEI tidak mendapat fatwa halal dari MUI. Tentu kita sepakat dengan MUI, produk atau jasa yang belum mendapat fatwa MUI dianggap tidak halal, kata Jeffrey kepada wartawan di BEI Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Ia menjelaskan, banyak produk dan layanan di BEI yang MUI tidak mewajibkan fatwa kepatuhan syariah. โMisalnya derivatif, margin, bahkan trading limit yang diberikan kepada investor oleh anggota bursa (AB), tidak ada fatwa kepatuhan syariah. Kalau mau kata lain haram,โ ujarnya.
Jeffrey menambahkan, terserah masing-masing investor untuk memutuskan apakah akan melakukan produk sekuritas melalui BEI. โKami juga tidak meminta fatwa mekanisme perdagangan full call Auction (FCA). Kami juga tidak meminta fatwa margin trading. Kami tidak meminta fatwa derivatif. Artinya investor akan datang. kembali,” kata Jeffrey.
Read More : Arus Barang Tumbuh, Pendapatan Pelindo Q3 Tembus Rp 23,5 Triliun
Short sell merupakan strategi investasi dimana investor meminjam saham kepada broker untuk dijual di pasar dengan harapan harga saham akan turun. Investor kemudian membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk dikembalikan kepada broker, sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual awal dan harga pembelian kembali.