Holland, perusahaan induk TikTok Beritasatu.com-ByteDance menegaskan tidak menjual atau menjual platform media sosial TikTok ke perusahaan AS. Kemungkinan besar TikTok lebih memilih opsi pemblokiran di AS.
Read More : Ketua MPR Optimistis Target Presiden Prabowo Berkantor 2028 Tercapai
Dikutip dari GSM Arena, Jumat (26/4/204), algoritma TikTok dianggap sebagai inti operasional ByteDance sehingga penjualan platform ini dianggap mustahil.
Untuk menggagalkan larangan tersebut, ByteDance berencana mengajukan tuntutan, diumumkan di akun resmi @TikTokPolicy. Harapannya adalah untuk mencabut undang-undang yang baru saja disetujui oleh Presiden AS Joe Biden.
Kabar sebelumnya mengklaim bahwa ByteDance akan menjual sebagian besar TikTok tanpa algoritmanya.
Pemerintah AS akan menandatangani undang-undang yang berpotensi memblokir penggunaan TikTok di dalam negeri. Amerika Serikat telah memberikan ultimatum kepada ByteDance untuk menjual bisnis TikToknya di Amerika Serikat kepada perusahaan lokal dalam waktu satu tahun, jika tidak, platform TikTok tidak boleh beroperasi di Amerika Serikat.
Read More : Korban Keracunan Massal Makanan Berkat Tahlilan di Kudus Bertambah Jadi 105 Orang
Pada November 2022, Direktur FBI Christopher Wray mengatakan kepada Kongres bahwa pemerintah AS dapat menggunakan data Tiongkok yang dikumpulkan melalui TikTok.