JAKARTA, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian remaja putri bernama FA di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaxel). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Read More : Banjir Masih Rendam Mega Bekasi Hypermall, Pedagang Alami Kerugian Besar
Satuan Reserse Kriminal AKBP Bintoro Jakarta Selatan mengatakan kedua pelaku berinisial AN alias BAS dan BH. Keduanya telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
โTersangka sudah kami tahan saat ini,โ kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Bintoro menjelaskan, keduanya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP. Kemudian UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun terkait TPKS.
โPara tersangka ini kami dakwa dengan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,โ kata Bintoro.
Read More : MWC 2025 Resmi Dibuka, Ini 5 Inovasi AI Canggih yang Paling Mencuri Perhatian
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa senjata api jenis Beretta, senjata api jenis Glock dan pakaian dalam korban.