Paris, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Prancis memerintahkan Amandine Roy dan Natacha Rey untuk memberikan kompensasi kepada Ibu Negara Brigitte Macron karena menyebarkan rumor bahwa dia transgender.

Pengadilan Paris, Prancis, pada Kamis (12/9/2024) menjatuhkan hukuman kepada dua wanita, Amandine Roy dan Natacha Rey, untuk membayar kompensasi sebesar 8.000 euro (sekitar Rp 135 juta).

Brigitte Macron (71 tahun), tidak hadir dalam sidang penjatuhan hukuman. Ia juga tidak menghadiri persidangan yang dimulai Juni lalu.

Dalam video yang diunggah di YouTube pada Desember 2021, Roy yang mengaku sebagai jurnalis psikologis dan independen, Rey, menyebut Brigitte Macron adalah seorang pria transgender bernama Jean-Michel. 

Insiden itu terjadi hanya beberapa minggu sebelum pemilihan presiden Prancis 2022.

Ibu Negara Prancis mengajukan gugatan terhadap Roy dan Rey atas pencemaran nama baik pada tahun 2022. Jean Ennochi, pengacara yang mewakili Brigitte, mengatakan rumor palsu tersebut berdampak buruk pada reputasi Ibu Negara.

Ini bukan pertama kalinya Presiden Prancis dan istrinya menjadi sasaran pelecehan seksual atau rumor orientasi seksual. Selama kampanye presiden tahun 2017, Macron membantah rumor bahwa dia gay.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *