Pekanbaru, Beritasatu.com – Anggota Polsek Rokan Hulu (Rohul) kedapatan mencuri buah sawit warga Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Petugas tersebut saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus).

Read More : Gas LPG Meledak, Balita 3 Tahun di Lombok Tengah Tewas

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono membenarkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam (28/9/2024) dan dilakukan oleh Bripka ED (39 tahun). Ia menegaskan, partai berkomitmen menindak setiap aparat kepolisian dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan pada Kamis (10 Maret 2024): “Kami tidak akan memihak siapapun yang melanggar hukum dan akan menindaknya sesuai aturan yang ada, termasuk polisi yang mencuri buah sawit di kawasan Rambah Hilir.”

Budi menjelaskan, pelanggar saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) dan tunduk pada prosedur hukum etik dan pidana. “Memang Propam Polres Rohul mengidentifikasi pelakunya dan segera mengadilinya, dan pelanggaran kode etik terus berlanjut,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polsek Rohul (Kasi) Iptu Jhon Refli menambahkan, petugas akan ditahan selama 21 hari ke depan dan penyelidikan terus dilakukan.

Read More : Bupati Parimo Desak Tambang Ilegal Dihentikan Seusai Banjir

“Selanjutnya, berdasarkan informasi Kepala Satuan Propam Polsek Rohul, yang bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari sambil menunggu selesainya pemberkasan perkara pelanggaran etika profesi,” tutupnya. .

Bripka E rupanya tertangkap setelah warga memetik buah sawit dari kebun masyarakat dan memasukkannya ke dalam mobil. Melihat hal tersebut, warga langsung berkumpul dan menangkap para pelanggar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *