Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT Masmindo Dwi Area (MDA) membantah tudingan pihaknya mengambil lahan di wilayah kontraknya di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Menurut MDA, lahan tersebut merupakan wilayah konsesi sah milik MDA berdasarkan kontrak kerja yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, MDA berhak menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan usaha penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja yang berlaku.
Adapun tuntutan masyarakat terhadap banyak bidang tanah, permasalahan ini telah diselesaikan melalui pelepasan hak dan hibah.
“MDA tidak pernah melakukan tindakan yang bersifat memaksa. Seluruh proses yang dilakukan Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah pusat dan kabupaten, serta koordinasi yang cermat dengan Tim Percepatan Investasi. Bagi penggarap lahan negara di MDA , kata partai tersebut, “MDA dalam keterangan resminya dikutip Kamis (19/9/2024).
Sejak tahun 2022, MDA telah melalui serangkaian tahapan antara lain sosialisasi rencana kompensasi tanaman dan lahan, serta peninjauan valuasi pasar tanaman dan lahan yang dilakukan oleh penilai independen KJPP RAB. Negosiasi dengan tuan tanah dan penyewa bersertifikat juga dilakukan.
Pada tahun 2023, MDA akan melakukan hubungan masyarakat untuk menjelaskan rencana kegiatan operasional produksi. Meskipun upaya negosiasi dan mediasi mengenai ganti rugi lahan telah dilakukan dengan pemerintah desa dan kabupaten, namun menemui jalan buntu.
Pada tahun 2024, MDA akan melakukan evaluasi kembali penilaian nilai pasar tanaman dan bangunan bersamaan dengan KJPP RAB. Awal tahun ini, MDA kembali melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi, namun masih belum mencapai kesepakatan. Meski Tim Percepatan Penanaman Modal Negara Luwu telah beberapa kali mengadakan pertemuan dan memanggil petani dan pemilik lahan, namun hasilnya tidak selalu memuaskan.