JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Terkadang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus bekerja di luar gedung indah yang biasa mereka tinggali. Pekerjaan inilah yang disebut dengan masa libur dan merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan oleh anggota DPR.
Masa cuti biasanya ditentukan dalam rapat yang dipimpin oleh DPR. Lantas, apa itu waktu liburan dan berapa kali dalam setahun ada waktu liburannya? Di bawah ini adalah informasinya.
Maklum saja waktu libur yang dilansir dari laman DPR, Senin (5/8/2024), waktu libur merupakan pekerjaan yang dilakukan anggota DPR di luar gedung. Selama ini, para anggota bertemu dengan daerah pemilihan di daerah pemilihannya (depils).
Masa cuti biasanya ditetapkan di DPR melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 162 Tahun 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun libur. Proses ini hanya dilaksanakan oleh DPRD melalui Undang-undang Pemerintah No. 25 Tahun 2004.
Karena ada beberapa periode liburan dalam setahun, waktu kerja anggota GDPR dibagi menjadi empat atau lima periode. Waktu kerja diatur dalam pengujian, dimana setiap waktu pengujian dibagi menjadi dua bagian, yaitu waktu pengujian dan waktu istirahat.
Adapun pada tahun 2024, setelah penutupan semester lima tahun ini, DPR akan menjalani masa jeda pada 12 Juli 2024 hingga 15 Agustus 2024.
Masa istirahat tersebut diciptakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pemilu di masing-masing daerah pemilihan, namun juga sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Selama liburan, anggota DPR berupaya memenuhi harapan masyarakat dengan melakukan perjalanan. Kunjungan kerja dapat dilakukan secara individu maupun kelompok.