Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu keputusan Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan countervailing duty (CVD) dan anti subsidi. . Membuang udang beku.
Read More : Tak Digubris Bupati Sidrap, Nathalie Holscher: Aku Dicuekin
Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan kasus ini menyebabkan nilai ekspor udang beku Indonesia anjlok.
“Kalau tahun lalu kita ambil tahun 2023, maka ekspor kita akan turun signifikan sebesar 19,8% pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.”
Erwin menjelaskan Amerika merupakan pasar konsumsi udang terbesar di Indonesia. Saat ini pemerintah AS menerapkan bea antidumping sebesar 3,9%, eksportir udang beku dalam negeri juga terkena dampaknya.
“Kasus CVD dan antidumping ini berdampak besar terhadap hukum nasional karena pasar ekspor utama udang Indonesia masih pasar Amerika,” ujarnya.
Read More : Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1,539 Juta, Buyback Rp 1,388 Juta
Menurut Erwin, pemerintah telah membentuk Satgas AP5I untuk melobi AS agar mencabut pajak anti dumpling. Ia mengaku masih menunggu keputusan yang akan diambil pada akhir tahun 2024.
Ini yang kita inginkan dan pengumuman finalnya akan disampaikan oleh ITC AS pada 5 Desember (2024),” kata Erwin.