Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kontra laporan Iptu Rudiana, ayah Eky, menuduh Dede dan Liga Akbar, dua saksi utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Read More : Jemaah Haji Termuda Tangerang Menangis Saat Berangkat ke Tanah Suci
Dede dan Liga Akbar mengaku memberikan keterangan palsu atas perintah Irjen Rudiana. Fickar menjelaskan, dalam suatu perkara pidana, komunikasi antar kelompok bisa saja terjadi.
“Interpersonal Reporting bisa terjadi karena masing-masing pihak tersinggung dengan pernyataannya. Oleh karena itu, tidak heran jika dalam kasus ini ada Personal Reporting,” ujarnya dalam acara “Beritasatu Sore” BTV, Minggu (04/08/2024). ).
Menurut Fickar, yang jadi pertanyaan apakah laporan tersebut didukung bukti sah secara hukum.
“Pelaporan harus didukung dengan alat bukti yang diperbolehkan undang-undang, misalnya keterangan saksi lain, keterangan ahli, atau bukti surat yang sesuai,” jelasnya.
Fickar juga menambahkan, putusan pengadilan atas kasus ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diketahui, pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis delapan orang atas pembunuhan Vina dan Eky.
“Putusan pengadilan yang ada bisa dijadikan alat bukti, dan kalau dicoba diperiksa bisa juga menjadi alat bukti. Informasi yang berguna adalah apa yang tertulis dalam putusan,” jelasnya.
Read More : Apakah Keramas Bisa Membatalkan Puasa? Ini Faktanya
“Jika ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa keterangan yang diberikan pada proses sebelumnya tidak benar atau salah, maka keterangan resmi harus mengacu pada putusan tersebut,” imbuhnya.
Fickar menilai laporan yang disampaikan Iptu Rudiana lebih fokus pada informasi tidak benar yang dianggap skandal oleh media.
“Yang kami laporkan sebenarnya informasi yang keluar dari pengadilan, bukan keterangan palsu di persidangan. Ini diejek oleh internet,” kata Fickar.