JAKARTA, Peridasat.com – Mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena kasus pemerasan dan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Usai mendengar putusan juri, SYL menjadi emosi.
Read More : Terungkap Biang Kerok Banjir Kemang: Gubernur Ungkap Tanggul Retak Dan Kali Krukut Meluap!
Kepada awak media, SYL mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman yang dijatuhkan. Kalaupun kecewa, dia akan mengikuti prosedur hukum dengan baik. Ia menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat publik di Indonesia.
Saya berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan bangsa dan rakyat karena masalah saya, kata SYL bersama rombongan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
SYL masih membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.
โUang tersebut tidak pernah saya terima, saya bayar sendiri. Uang itu sudah dibayar orang lain dan diproses sesuai SOP yang ada,โ imbuh SYL.
Terakhir, ia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sulsel. Dia meminta dukungan untuk memastikannya.
“Saya mungkin salah. Tapi ini semua untuk bangsa, untuk negara, untuk rakyat. Anda menilai saya ketika Indonesia normal. Anda tidak melihat Indonesia saat sedang kekurangan pangan. Terima kasih. Doakan. Saya kuat dan penuh tekad,โ tutupnya.
Read More : Kejagung Kasih Sinyal Panggil Ahok Terkait Kasus Minyak Mentah
Mantan Menteri Pertanian Saihrul Yassin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta selama 4 bulan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus) kepuasan dan pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemendon).
SYL juga diminta membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 sebagai kompensasi. Jika tidak membayar, aset Anda akan dilelang dan, jika tidak cukup, hukuman penjara dua tahun.
Hukuman yang diterima SYL lebih ringan dari tuntutan pengacara. Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023, sedangkan anak perusahaannya divonis 6 bulan penjara.