Jakarta, Beritasatu.com – Konawe Selatan (Dewan), Sulawesi Tenggara (Sultra) Tertangkapnya Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, memicu aksi solidaritas rekan-rekan guru. Supriyani ditahan setelah keluarga mahasiswi tersebut melaporkannya atas dugaan pelecehan.

Read More : Bharada Richard Eliezer Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling Ling

Pelapor merupakan istri Aipda WH, Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito. Guru di Baito mengancam akan mogok kerja jika Supriyani tidak dibebaskan. Mereka berdalih Supriyani tidak melecehkannya, melainkan sekadar memarahi murid-muridnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Baito Hasna berharap Supriyani bisa diadili. Dalam keterangannya, Senin (21/10/2024), Hasna mengatakan pihaknya menggelar pertemuan untuk membahas situasi guru Supriyani.

Dalam kejadian terpisah, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengungkapkan, dugaan pelecehan yang dilakukan Supriyani terhadap siswa kelas satu SD terjadi pada 24 April 2024. Saat itu, pelaku memarahi korban yang sedang bermain game tersebut. Pelaku kemudian diduga melakukan pembunuhan.

Orang tua korban mencoba melakukan mediasi sebanyak empat kali, namun upaya tersebut tidak berhasil. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (26/4/2024). Kapolres juga membenarkan bahwa pelapor adalah istri seorang anggota polisi.

Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tanggal 26 April 2024 menyebutkan, orang tua korban merupakan anggota polisi di Polsek Baito.

Kasus ini viral setelah Supriyani ditangkap di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Sebuah pesan viral di grup WhatsApp dengan tagar #SaveIbuSupriyani menuntut pembebasan Supriyani dari tuduhan kekerasan terhadap pelajar.

Read More : 4 Jenderal Bintang Tiga dan Dua Polri Daftar Seleksi Capim dan Dewas KPK

โ€œSeorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan. Dia ditahan polisi karena memarahi siswa nakal. Mohon doa dan bantuannya untuk guru honorer S.Pd Ibu Supriyani yang sedang dalam proses melamar P3K setelah bertahun-tahun mengabdi. Faktanya, gurunya โ€œDia hanya memarahinya, tidak memukulnya, tetapi keluarganya tidak menerimanya,โ€ bunyi pesan tersebut.

Menurut AKBP Febry Sam, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024). Total ada tujuh saksi yang diperiksa sebelum nama tersangka diumumkan.

Menurut Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo, saat Supriyani meminta maaf, ia mengumumkan dimintai uang Rp 50 juta agar kasus ini tidak berlarut-larut. Supriyani menolak permintaan tersebut karena menurutnya tidak melakukan kekerasan sehingga kasus tersebut dianggap sah.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengklarifikasi, pihak sekolah belum mengetahui kronologis pasti kasus tersebut. Namun mereka membantah keras adanya pelecehan. Menurutnya, cedera tersebut kemungkinan akibat kecelakaan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *