Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selesai diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7/2024). Pemeriksaan Rahmat kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Read More : KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto

Rahmat memilih bungkam saat ditemui awak media yang meliput pemeriksaan usai pemeriksaan. Namun kuasa hukum Rahmat, Arif Suleiman, membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek tersebut di lingkungan Pemkot Semarang saat audit kliennya.

“Ya, itu hanya sebuah proyek. Itu hanya saksi saja, kata Arif yang mendampingi Rahmat usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Arif membenarkan Rahmat telah menerima surat Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Ia pun menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada saat ini.

“Sudah terima (menerima SPDP), sejak bulan lalu. Intinya, kami siap menjalani proses hukum apa pun, ujarnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan SPD kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sejumlah pihak keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Terkait larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat keputusan yang melarang mereka bepergian ke luar negeri.

Read More : 8 Tips Mengatasi Persaingan Kerja agar Tetap Produktif dan Profesional

Mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yakni dua orang dari pejabat pemerintah dan dua orang lagi dari pihak swasta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). ).

Identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Semarang ini belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dari informasi yang dihimpun, pihak yang dilarang KPK ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hewearita Gunaranti Rahayu, suami Hewearita Alvin Basri, Ketua Umum Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta P Rahmat Uma Jangkar.

Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan pihak pusat. Beberapa dugaan korupsi yang didalami dalam penyidikan ini, yakni dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi di Kota Semarang, serta serta dugaan penemuan tip pada tahun 2023-2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *