Batavia, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keterlambatan pengesahan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024). Penundaan ini terpaksa dilakukan karena jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat belum tiba.
Read More : Kuasa Hukum Akan Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim Hari Ini
Dasco mengungkapkan, hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruangan Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Batavia. Dia menegaskan, keputusan penundaan pengesahan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPR.
Ini dia, mesinnya. Kita harus mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku. Kalau tidak, DPR akan bilang kenapa tidak sesuai aturan, apa yang terjadi di sini? YA Jadi kita harus menghitung dengan benar, kata Dasco, Kamis (22/8/2024) di kompleks parlemen.
Perpanjangan ini dilakukan menjelang masa pendaftaran calon pendahuluan daerah yang akan dimulai sebelum 27 Agustus 2024. Dasco menambahkan, sebelumnya hadir 89 anggota, sedangkan 87 anggota lainnya memberikan persetujuan.
Read More : 30 Ucapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Oleh karena itu, Kongres Badan Permusyawaratan (Bamus) ditunda untuk menentukan waktu baru rapat paripurna. Dasco memastikan rapat paripurna, sesuai tata tertib DPR, harus memenuhi syarat sahnya.