JAKARTA, Beritasatu.com – Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Kasus Nomor 98 bukan termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Yusril mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk penculikan 98 aktivis mahasiswa.
Read More : Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Tidak (Kasus 98 tidak melibatkan pelanggaran HAM berat), kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21 Oktober 2024).
Yusril mengatakan, saat menjadi Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati Sukarnoputri, ia menghadiri sidang PBB mengenai dugaan pelanggaran HAM, namun tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran HAM berat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, saya menghabiskan tiga tahun dalam dengar pendapat di Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, dan kami ditantang untuk menyelesaikannya. masalah besar,” jelas Yusril.
Yusril kembali menegaskan, tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia yang serius, seperti genosida? “Pembersihan etnis tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin pada masa kolonial, awal perang kemerdekaan kita [tahun 1960-an],” pungkas Yusril.
Read More : Tiket Indonesia vs China Piala Dunia 2026 Dijual Besok, Cek Harganya
Dari tahun 1997 hingga 1998. Ada kasus penghilangan paksa atau penculikan aktivis mahasiswa yang dianggap anti-pemerintah.