Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menurut Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, penangkapan Ujang Iskandar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, kata Ali, saat pemanggilan ketiga Kejagung, Ujang Iskandar sedang berangkat ke luar negeri untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi III DPRK.

“Nah, pada panggilan ketiga tanggal 23 Juli tahun lalu, dia (Ujang Iskandar) sedang di luar negeri, sedang bertugas. Lalu sampai di rumah, dia ditangkap, seharusnya tidak terjadi, saya tidak bicara seperti laki-laki. Saya bicara anggota DPR, sama-sama anggota Komisi III, Ujang anggota Komisi III dan rekanan Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.

Ali Ujang Iskandar mengaku sudah tiga kali dipanggil ke Kejaksaan Agung. Ujang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan (Kalteng).

Menurut dia, pemanggilan ketiga terjadi pada 23 Juli 2024 saat Ujang Iskandar sedang bertugas di luar negeri. Ujang Iskandar dan Kejagung seharusnya bisa berkoordinasi karena Ujang merupakan anggota Komisi III DPRK dan Kejagung merupakan mitra kerja.

“Saya dengar dari teman-teman, yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi. Ujang dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi. Saat panggilan ketiga dilakukan pada 23 Juli, dia sedang bertugas di negara satu,” ujarnya. dia menjelaskan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore saat ia tiba dari Vietnam. Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan Ujang ditangkap terkait kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan selama 20 hari berikutnya di Kantor Jaksa Agung Rutan Salemba. Ujanga dituduh melakukan banyak kejahatan.

Beberapa pasal tersebut, khususnya Pasal 18 UU Tahun 1999 juncto Pasal 2, Pasal 1 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 mengubah UU 31 Tahun 1999 agar diubah dan ditambah. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penghapusan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kami memahami bahwa keterlibatan dan keikutsertaan yang bersangkutan dalam perkara Pasal 55 yang dijerat dengan putusan MA merupakan pemenuhan konsep keadilan,” kata Harley kepada wartawan, Jumat (26). /7/2024).

Sebelumnya, Harley menyebut Ujang tidak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Jadi, yang bersangkutan beberapa kali dipanggil, tapi dia sendiri yang mengabaikannya, ujarnya kepada wartawan.

Harley mengatakan Ujang sempat dua kali mangkir saat pemeriksaan. Kejagung menangkap Ujang di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore.

Jadi setelah koordinasi, tim kami sudah memastikan keselamatan yang terlibat dan yang terlibat sedang diperiksa sebagai saksi, katanya.

Harley menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus korupsi tahun 2009 terkait penyalahgunaan dana BUMD Kotawaringa Barat. Ujang menjabat sebagai bupati saat itu.

Sesuai surat Kejaksaan Agung Kalimantan tentang adanya tindak pidana terkait korupsi transfer dana keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Agrotama Mandiri Perkebunan Perus, ujarnya.

Disinggung soal pentingnya kasus korupsi ini, Harley enggan menjelaskan lebih lanjut. Diakuinya, pihaknya telah menangkap Ujang.

Dia berkata: “Bukan seperti itu, kami masih melindunginya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *