Lampung Selatan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang gadis bernama MW (15 tahun) di Lampung diperkosa oleh ayah dan kakeknya. Kekerasan seksual terus berlanjut selama setahun terakhir.

Ayah dan kakek kandung MW tinggal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Perbuatan pelaku berinisial SH (45 tahun) dan AM (69 tahun) terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatannya kepada tantenya.

Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar, Lampung Selatan pada Sabtu (13/4/2024).

Berdasarkan laporan saudara laki-laki korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu malam (14/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terlihat penyimpangan yang dilakukan pelaku terhadap korban masih terus terjadi hampir setahun lalu, yakni Januari 2023 hingga Februari 2024.

Dia menjelaskan, korban terpaksa menuruti tuntutan pelaku karena selalu mengancam akan memecat dan membunuhnya.

Aksi asusila tersebut dilakukan di rumah S.H., ayah kandung korban. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMP) kelas tiga ini tinggal bersama ayah kandungnya. Saat ini ibu angkat korban merupakan tenaga kerja asing (TKW).

Selama kurang lebih satu tahun, ayah dan kakek gay tersebut rutin berhubungan seks dengan korban. Selain banyak menderita akibat pelecehan seksual yang dialaminya, korban juga terjangkit penyakit menular seksual (sifilis).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, sarung pelaku, selimut, sarung bantal, dan pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap setelah timnya mendapat laporan dari bibi korban dan melakukan penyelidikan.

Perbuatan jahat pelaku terungkap setelah korban memberi tahu bibinya bahwa perbuatannya menyebabkan korban menderita sakit pada organ vitalnya, kata Yusriandi Yusrin dalam jumpa pers di Polsek Natar, Lampung Selatan, Jumat (Jumat). 19 Januari). /4/2024).

Yasriandi Yasrin menjelaskan, kekerasan seksual ini memiliki risiko kekerasan dari pihak yang melakukannya.

Pelaku memaksa korban untuk tidur dengan ancaman kematian, dan mengusirnya dari rumah jika korban menolak, kata Yasriandi Yusrin.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Polsek Natar, Lampung Selatan.

Para pelanggar dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatan asusila yang dilakukan orang tua, kejahatan meningkat sepertiganya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *