Gorontalo, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang anak di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sepupunya sendiri. Ironisnya, pencabulan tersebut terjadi saat bencana banjir melanda Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada awal Juli 2024.

Pelaku berinisial YD memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya mencari perlindungan di tempat penampungan di Kecamatan Tilango. Aksi ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Sesuai kronologinya, saat terjadi banjir, korban bersama keluarganya mengungsi ke rumah kerabatnya. Mereka tidur di ruang tamu, kemudian sekitar pukul lima pagi pelaku mematikan lampu dan melakukan kejahatannya. Korban kaget dan ditendang, namun pelaku bersikap seolah-olah sedang tidur di sebelahnya, kata Kasubdit Renakta Subdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yunieke Bakri saat mengungkap kasus tersebut, Selasa (30 Juli 2024).

AKP Yunieke Bakri juga mengatakan, Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari keluarga korban. YD ditangkap setelah mendapat panggilan polisi. Pelaku memenuhi panggilan dan langsung diperiksa dan ditangkap penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *