Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meyakini penghapusan berita acara pemeriksaan (BAP) Liga Akbar dalam kasus pembunuhan Vision dan Eky tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, dari informasi Liga Akbar tentang sifat DPO terungkap bahwa Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan.

“Sebenarnya bagi kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut pernyataannya atau tidak, sebenarnya yang ditemukan dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong. Sedangkan klien kami adalah Pegi Setiawan, karakternya berbeda, ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id melalui video singkat, Selasa (18/6/2024).

Toni mengatakan, pencabutan pernyataan Liga Akbar atas anonimitas Pegi Setiawan menjadi angin segar bagi kliennya.

“Bagi kami, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga pernyataan Liga Akbar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak berdasar,” ujarnya.

Dalam keterbukaan informasi Liga Akbar, pengacara Pegi Setiawan menilai Inspektur Rudiana atau ayah Muhammad Rizky Rudiana bernama Eky, memberikan informasi palsu.

“Ketika Liga Akbar membuka kesaksiannya dipimpin oleh Inspektur Rudiana, saya melihat Pak. Rudiana memberikan informasi palsu tentang pembunuhan putranya,” jelasnya.

Atas informasi palsu yang diperoleh pemeriksa Rudiana, jelas Toni, Rudiana bisa dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 317 KUHP dan pasal 221 KUHP.

“Tn. Rudiana bisa dijerat Pasal 317 KUHP karena mengajukan pengaduan palsu, selain itu, Tn. Rudiana membenarkan kepada saksi bahwa Tn. Rudiana terlibat dalam upaya menghalangi keadilan, sehingga Pak. Rudiana bisa dialihkan ke topik. 221 KUHP karena menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *