JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Staf Khusus Hukum Presiden Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penarikan dana kementerian.
“Tidak tepat jika Presiden mengarahkan anggota kabinet dan pimpinan lembaga untuk menarik dana dari bawahan dan pegawai untuk merespons krisis pangan akibat pandemi dan El Niño,” kata Dini melalui pesan singkat, dikutip Antara, Jumat. 2204/6/14).
Dia mengatakan, seluruh arahan presiden dan kebijaksanaan para pembantu presiden untuk menyelesaikan masalah harus ditafsirkan dan dibatasi sesuai dengan prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi, yang merupakan yurisdiksi sekretaris dan kepala lembaga. . Melapor kepada Presiden sebagai atasan.
“Perbuatan oknum pejabat atau aparatur negara (ASN) yang menarik atau menerima uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Dini Ta.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi, SYL mengatakan kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Pertanian sejalan dengan arahan presiden menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi COVID-19 dan El Niño. .
SYL mengklaim uang yang digunakannya untuk memeras uang Kementerian Pertanian adalah untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang berisiko tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Ia mengaku diperlakukan tidak adil berdasarkan kesaksian bawahan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang diduga menyudutkannya.
Politisi Partai Nasdem menyayangkan sikap pejabat tingkat pertama Kementerian Pertanian yang bukannya menanyakan langsung pengumpulan dan penyaluran dana, malah mengancam akan memecat mereka jika dana terkait tidak terkumpul.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima tip karena diduga melakukan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023 dengan total menerima tip sebesar Rp 44,5 miliar.
Turut tergugat dalam pungli ini adalah Kasdi Subagyono, Menteri Pertanian tahun 2021-2023, dan Mohammad Hatta, Menteri Mesin dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023.
Keduanya merupakan koordinator yang bertanggung jawab mengumpulkan dana dari pejabat Tier 1 dan stafnya, termasuk biaya untuk kebutuhan individu SYL.
Perbuatan SYL bertentangan dengan Pasal 31, Pasal 12e dan Pasal 12b, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan Pasal 55 Undang-undang No. 20 Tahun 2001). 1) Pasal 1 KUHP berkaitan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Nomor