Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 terkait Hari Kewirausahaan Nasional. Perpres ini diteken Jokowi pada Senin, 10 Juni 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ketentuan Hari Kewirausahaan Nasional mengakui bahwa kewirausahaan mempunyai peranan penting dalam memberikan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas nasional.

Selain itu, Hari Kewirausahaan Nasional ditetapkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berwirausaha.

Perpres ini juga menetapkan bahwa Hari Kewirausahaan Nasional bukanlah hari libur. Sebelumnya, penandatanganan Perpres tersebut ditegaskan Jokowi sebagai kado di hari ulang tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-52.

“Sebagai kado ulang tahun harusnya didahului dengan ketum, sebenarnya saya tidak perlu berbisik-bisik, waktu saya terbatas untuk mengumumkan Hari Kewirausahaan Nasional dalam bentuk Perpres,” kata Jokowi di Hotel Fairmont, Senayan. . , Jakarta, Senin (10/6/2024).

Jokowi menambahkan, penandatanganan Perpres di Hari Kewirausahaan Nasional ini sesuai dengan permintaan para pimpinan dan pendiri Hipmi.

“Sesuai dengan apa yang diusulkan dan diminta oleh pendiri Hipmi, Ketua Hipmi, seingat saya satu atau dua bulan yang lalu beliau berkunjung ke Istana. Jadi itu dalam bentuk Perpres,” sambungnya. . . 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *