Bekasi, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal atau bodong. Sebelum berinvestasi, diingatkan untuk selalu mengingat prinsip 2L yaitu legalitas dan logika.

Maksudnya, undang-undang tersebut harus mengecek terlebih dahulu apakah dana tersebut terdaftar di OJK. Selain itu, Anda harus mempertimbangkan apakah manfaat yang ditawarkan masuk akal.

Deputi Direktur Edukasi Keuangan OJK Grani Ayuningtyas Harmani dalam acara edukasi keuangan daur ulang sampah di Bantar mengatakan, “Jika ada penawaran produk jasa keuangan yang belum Anda ketahui, 2L adalah logis dan legal.” Ingat Geebang, Jumat (14/6/2024).

Untuk mengetahui apakah pinjaman atau investasi yang ditawarkan sah, sebaiknya periksa keabsahannya dan periksa apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan peraturan OJK mengenai tingkat bunga maksimal pinjaman online legal. Jika aplikasi tersebut legal untuk diakses, ia hanya dapat mengakses tiga hal: kamera, mikrofon, dan lokasi (makanan ringan).

Grani mengatakan OJK juga bekerja sama dengan 16 kementerian/lembaga yang memiliki satuan tugas khusus untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal (Satgas pasti) dengan tujuan memberantas investasi ilegal.

“Banyak dana palsu yang ditutup atau diproses oleh satgas,” kata Ghani.

Berdasarkan data OJK pada tahun 2017 hingga 2024, terdapat sekitar 9.464 perusahaan yang tutup karena ilegalitas dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *