JAKARTA, Beritasatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menguji coba penerapan empat hari kerja dalam seminggu. Eksperimen dilakukan untuk menguji dampaknya terhadap produktivitas dan kesejahteraan
Read More : Ancol Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit pada Hari Terakhir Libur Cuti Bersama Waisak 2024
Pegawai Kementerian BUMN bisa mendaftar kerja empat hari seminggu setiap dua minggu sekali. Belum ada kabar apakah kementerian lain akan mengikuti kebijakan ini.
Untuk memenuhi syarat, mereka harus bekerja setidaknya 40 jam selama empat hari, memiliki hasil kerja yang terukur, dan atasan mereka menyetujui permohonan mereka.ย
Lima negara diketahui menerapkan kebijakan empat hari kerja per minggu. negara mana
-Belgia akan menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan undang-undang empat hari kerja pada tahun 2022. โMemberi masyarakat dan perusahaan lebih banyak kebebasan untuk mengatur jam kerja mereka,โ kata Perdana Menteri Belgia Alex de Crewe pada November 2022. Hukum telah disahkan.
-Di Uni Emirat Arab, semua pegawai negeri sekarang dapat bekerja empat hari seminggu jika mereka mau. Ini berlangsung mulai 1 Juli 2023. Meskipun jumlah ini tidak mencakup seluruh pegawai UEA, sekitar 90% angkatan kerja UEA dipekerjakan oleh pemerintah, sehingga sebagian besar orang dapat bekerja empat hari seminggu.
-Islandia, negara dengan lebih dari 350.000 penduduk, menerapkan kebijakan empat hari kerja antara tahun 2015 dan 2019. Menurut artikel Forbes pada tahun 2022, hampir 90% pekerja Islandia mempersingkat minggu kerja mereka.
Read More : Respons Menohok Ayu Ting Ting Disebut “Janda Gatal” gegara Pegang Tangan Ji Chang-wook
-Lithuania tidak memiliki undang-undang komprehensif yang menerapkan empat hari kerja dalam seminggu. Namun negara tersebut memberlakukan undang-undang pada tahun 2021 yang berarti orang tua yang memiliki anak kecil hanya dapat bekerja 32 jam seminggu (rata-rata jam kerja seminggu di negara ini adalah 40 jam). Artinya, orang tua di Lituania bekerja empat hari seminggu.
-Prancis secara hukum tidak mempunyai empat hari kerja dalam seminggu, namun lebih umum bagi perusahaan di negara tersebut untuk menawarkan empat hari kerja kepada karyawannya.
Hal ini sebagian disebabkan oleh diberlakukannya undang-undang 35 jam seminggu di Perancis pada tahun 2000. Kementerian Tenaga Kerja Perancis mengatakan negara itu sudah memiliki 10.000 pekerja yang bekerja empat hari seminggu.