Samarinda, Beritasatu.com – Bawaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komite ASN di Jakarta. Pengaduan tersebut dilakukan karena tiga orang ASN melanggar kode etik dan netralitas setelah menghubungi beberapa partai politik.
Read More : China Lumpuhkan Industri Otomotif Dunia dengan Sumber Daya Miliknya
Salah satu ASN berinisial AS diduga melanggar kode etik karena berniat mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota. Amerika Serikat
Selanjutnya, dua ASN lainnya yakni IB dan AF diduga mendaftar sebagai calon kepala daerah di salah satu partai politik.
โMemang ada tiga ASN yang menjadi tersangka dalam pemilihan calon wakil walikota. Ketiganya sudah kami minta keterangannya,โ kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin kepada Beritasatu.com saat dihubungi di Samarinda, Rabu (6/12/2024) sore .
Menurut Abdul, sesuai aturan, ketiga ASN tersebut diberi waktu 14 hari untuk memutuskan apakah mereka akan tetap menjabat sebagai ASN atau mengundurkan diri untuk terus maju sebagai calon kepala daerah di daerah 2024. . pemilu.
Read More : 5 Cara Mudah Gunakan Ponsel Lawas untuk Dashcam Mobil
ย Keputusan mengenai hal ini akan diserahkan seluruhnya kepada Komite ASN sebagai pihak yang berwenang mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik dan Netralitas, kata Abdul Moin.ย