Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Jawa Barat merevisi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon, dari tiga orang menjadi hanya satu. Hal itu terungkap usai ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar menjelaskan, mereka sudah menangani tiga DPO yang diumumkan sebelumnya, hanya satu, Pegi Setiawan alias Perong, yang saat ini berstatus tersangka.

“DPO itu hanya orang saja PS, apa pun yang disampaikan terserah bapak/ibu. Tapi kami tetap berpegang pada fakta dalam penyidikan, jadi tidak berasumsi dari media sosial dan lain-lain,” kata Polda Jabar. Direktorat Reserse Kriminal Kombes Pol Surawan usai jumpa pers, Minggu sore (26 Mei 2024).

Surawan menegaskan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak ada nama pejabat yang terlibat. “Saya sampaikan di sini tidak ada pejabat yang terlibat di sini, kami sangat kooperatif dan transparan,” ujarnya.

Surawan menambahkan, polisi tidak menindaklanjuti pengakuan Pegi. Namun yang jelas, Polda Jabar sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk membuktikan keterlibatan Pegi.

“PS terlibat sebagai dalang kejadian ini sehingga kami tidak lagi mengetahui pernyataan PS,” ujarnya. Yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci dan berkonsultasi dengan para saksi.”

“Jadi DPO-nya sudah tidak ada lagi? DPO-nya sudah tidak ada lagi. Jadi kita hanya menangkap satu DPO saja,” tegasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *