Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – BPJS Ketenagakerjaan memperluas kerja sama saluran pembayaran dengan PT Bank Danamon Indonesia TBK (Danamon) sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pengusaha dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Angoro Iko Kahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia TBK Daisuke Ijima menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (3/6/2024) di Bank Danamon Tower, Jakarta, meresmikan kerja sama tersebut. ). Direktur Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan Asap Rahmat Suwandha, Direktur Perbankan dan Lembaga Keuangan Internasional PT Bank Danamon Indonesia TBK Thomas Sudarma, Direktur PT Bank Syariah dan Keuangan Berkelanjutan, Danamon Indonesia TBK Heri Hikmanto dan Direktur Heri Hikmanto hadir. Kepatuhan dengan PT Bank Danamon Indonesia TBK Rita Mirasari.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Grab, Tingkatkan Pemanfaatan Biaya Operasional Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia TBK Daisuke Ejima, bersiap mendukung program BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses pembiayaan perbankan Solusi untuk pekerja. “Kolaborasi antara Danmon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari Financial Group yang didukung oleh MUFG kepada klien dan mitra strategis kami dalam memenuhi kebutuhan dan pertumbuhan keuangan mereka. .Kolaborasi ini akan menjadi bisnis baru usaha untuk Danmon dan kami berharap kedepannya dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi, Danmon juga akan memberikan lapangan kerja bagi BPGS di seluruh lapisan masyarakat, mendukung perlindungan,” puji Danmon dan disampaikan oleh PT Bank Indonesia Tbk hadirnya berbagai saluran dan fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh para peserta telah berhasil meningkatkan kesadaran para pekerja dan pengusaha untuk mendukung mereka agar dapat membayar tepat waktu. Saya rasa kerja sama hari ini dapat menjadi pintu masuk yang baik. Kami akan memulai dengan dukungan dan klaim Namun, ada banyak hal yang akan berkontribusi di masa depan. Semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat, semakin banyak pekerja yang akan dilindungi,” kata Ingoguru dalam pidatonya. Tantangan bagi pekerja adalah kemudahan dalam membayar iurannya. Jadi kita harus memfasilitasi dan mendorongnya. Dengan menyediakan saluran-saluran yang mudah diakses oleh mereka,” imbuhnya. Bagi para pekerja lepas atau bukan penerima upah (BPU) yang sebagian besar bekerja secara mobile, mereka dapat mengakses aplikasi D-Bank PRO dimana saja dan kapan saja. aplikasi, peserta di bidang BPU juga dapat menggunakan saluran payment point online banking (PPOB) di Indonesia Atau perusahaan yang membutuhkan fasilitas pembayaran tunjangan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh pekerjanya, dapat menggunakan saluran Denman Cash Connection (DCC) yang dapat diakses secara online setiap saat. Fasilitas lain juga diberikan kepada pegawai yang belum memiliki rekening di Bank Hambra. Pembayaran bantuan BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Donman dengan menggunakan fitur Clearing Transfer (SKN) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Kedepannya akan dibuka saluran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara tuan rumah. Selain itu, pembayaran manfaat BPJS ketenagakerjaan untuk PMI juga dapat dilakukan melalui Denman. Engoro menekankan, perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman finansial dan sosial bagi seluruh pekerja, apapun pekerjaannya, ketika menghadapi risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi penting.
Baca Juga: Singapore Airlines Bayar Santunan Rp 162 Juta Untuk Anak di Bawah Umur yang Cedera Ringan Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Ketenagakerjaan BPGS Asp Rahmat Swandha berharap dapat memperluas kerja sama yang sudah terjalin agar lebih banyak pekerja bisa mendapatkan pengalaman yang beragam. Manfaat BPJS ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja tanpa rasa khawatir. Sesuai Peraturan KPBU Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, pekerja BPGS memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan kepada pekerja peserta JHT. Fasilitas ini bisa diadopsi,” pungkas Sapp.