JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – AP (29), pelaku kasus pemerasan dan pengancaman melalui jejaring sosial kondang Ria Risis, rupanya menggunakan akun rekannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Rhea Risis diminta mentransfer uang sebesar 300 juta ke rekening Jackie setelah AP mengancam akan merilis foto pribadi Rhea Risis.
Perintahnya transfer Rp 300 juta ke rekening atas nama Jackie, kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dari pemeriksaan Jackie terungkap teman tersangka meminjam nomor rekeningnya, sambung Ade Saffery.
Ade Safari mengatakan pihaknya akan memanggil pemegang rekening tersebut. Jackie rencananya akan dipanggil pada Rabu (12/6/2024).
“Rabu depan kami akan menanyakan keterangan kepada J tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AP sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman di media sosial yang dialami artis Riya Rickis.
Atas perbuatannya, AP dijerat beberapa pasal seperti Pasal 27B(2) dan/atau Pasal 30(2) dibaca Pasal 45 dan/atau Pasal 46.
Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diancam hukuman paling lama 8 tahun.