Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapnas) atau Badan Pangan Nasional (NFA) tengah menyusun regulasi untuk mengatasi sampah makanan.

Kepala BAPNAS Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan reformasi presiden (perpres) tentang pengakhiran pangan dan pengelolaan sisa makanan.

“Kami sedang menulis teks, aturannya berupa Keputusan Presiden (Perpress),” kata Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan reformasi tersebut akan berdampak pada para ahli, perusahaan, berbagai lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan, terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ini akan kita lakukan secara bertahap, dengan pengaturan pertama berupa pernyataan presiden tentang mempertimbangkan hasil kajian dan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Sejak akhir tahun 2022, Bapnas berupaya memperdalam permasalahan terkait sampah dan sampah pangan melalui Gerakan Hemat Pangan di wilayah Jabodetbekjur. Perusahaan ini menawarkan kendaraan logistik, truk makanan, dan kerja sama dengan pemasok makanan dan bank makanan.

Menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS) pada tahun 2021, limbah dan sampah makanan di Indonesia mencapai 115–184 kg per kapita per tahun pada tahun 2000. -2019. Jumlah ini seharusnya bisa memberi makan 61–125 juta orang atau setara dengan 29–47% penduduk Indonesia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *