Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Setelah sebulan buron, pimpinan salah satu pesantren di Lombok Barat berinisial AM (50) akhirnya ditangkap karena diduga menganiaya empat santri. Penangkapan dilakukan Bareskrim Polres Lombok Barat di sebuah restoran di Rembiga, Kabupaten Mataram.
Kepala Reskrim Polres Lombok Barat Irjen Abisatya Darma Wiryatmaja mengungkapkan, penangkapan AM berdasarkan laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku kejahatan di Mataram.
“Kami mendapat informasi yang bersangkutan sempat makan di restoran tersebut, setelah itu langsung kami tangkap,” Abisatya, Sabtu (8/6/2024).
Selama buron, AM diketahui kerap melakukan pergerakan agar tidak dikejar polisi. Termasuk Lombok Tengah dan Narmada Lombok Barat.
Pasal 76D AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 76E Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. hukum. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta ancaman pidana paling banyak sepertiganya karena status AM sebagai guru, kata Abisatya.
Sebelum ditangkap, warga AM dan orang tua korban melarikan diri saat mengetahui anaknya menjadi korban kelakuan buruk AM hingga merusak pesantren yang dikelolanya.