Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan materi perkara ke Pengadilan Tipikor terkait pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus tersebut segera diperiksa kembali.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Bina Ketenagakerjaan dan Pembangunan serta Migrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Rein Usman (RU), Badan Usaha (PPK) atas pengadaan sistem perlindungan TKI tahun 2012. Direktur I Nyoman Darmanta (IND) dan PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).
“Jaksa KPK Ridho Sepputra (06/06/2024) telah menyelesaikan pemberkasan materi perkara dan surat dakwaan terhadap terdakwa Rein Usman dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi,” ujarnya, Jumat (07/06) perwakilan KPK. Ali Fikri. ). / 2024).
Uraian mengenai tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini akan diungkapkan jaksa penuntut umum BPK pada pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan dakwaan. Tim JPU masih menunggu jadwal persidangan.
“Sesuai tuntutan tim JPU, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp17,6 miliar,” kata Ali Fikri.
Kasus ini bermula dari inisiasi pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Reyna kemudian menyerahkan anggaran sebesar Rp20 miliar kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan dan Migrasi Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Nyoman Darmanta duduk di kursi PPK.
Pada Maret 2012, ketiga tersangka sempat bertemu. Menindaklanjuti perintah HC untuk menyiapkan harga penilaian sendiri (HPS), maka tercapai kesepakatan pemanfaatan data individu oleh PT AIM secara maksimal, kata Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK. , Jakarta. pada hari Kamis. 25/1/2024).
Alex mengatakan proses tender proyek tersebut diselenggarakan dari awal, dengan perusahaan pemenang dimiliki oleh Karunia. Karunia telah mengantre dua perusahaan lain yang seharusnya mengikuti proses tender namun tidak memenuhi persyaratan tender. Pada akhirnya, PT AIM keluar sebagai pemenang tender proyek tersebut.
“IND dan RU menyadari sepenuhnya syarat untuk memenangkan lelang,” kata Alex.
Selama pengerjaan proyek ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam perintah kerja. Beberapa di antaranya termasuk sintesis perangkat keras dan perangkat lunak.
Dengan disetujuinya IND sebagai PPK, maka pembayaran 100% dilakukan kepada PT AIM, meski faktanya hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100%, kata Alex.
Hasil pekerjaan belum dapat diketahui 100% berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, yaitu belum dilakukannya instalasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi landasan utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi. semua.
Berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), potensi kerugian keuangan masyarakat yang timbul dalam pengadaan ini berjumlah sekitar Rp17,6 miliar, kata Alex.