Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, pada Jumat (5/3/2024). Kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pemerintah kabupaten. Sidoarjo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut: Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); dan Jalan Muhdlar Sementara hanya Gus Mohdlar yang belum ditahan.
Baca Juga: Periksa 15 ASN Sidoarjo, KPK Periksa Besaran Pengurangan Insentif Gus Muhdlor “Kami ingatkan sekali lagi kepada pihak-pihak yang terlibat agar besok ikut berpartisipasi sesuai jadwal,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/2). 5/2024) Ali Fikri juga mengatakan, jangan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK kali ini. Ia mengingatkan, pihak yang menghalangi lembaga antirasuah bisa dituntut.
“Undang-undang melarang siapa pun dengan sengaja, misalnya menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasihat hukum ketika mereka yakin akan memberikan rekomendasi, seperti yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, pasti akan berlaku,” kata Ali Fikri. “Kami mengapresiasi dan menghormati peran penasihat. Benar-benar hukum Karena itu adalah profesi yang terhormat. Tapi sekali lagi, sepanjang rekomendasinya sejalan dengan proses penegakan hukum,” lanjutnya. Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo di Polda Jatim (JA). ) Pada Senin (29/4/2024) 15 ASN yang diperiksa adalah Ayu Wiranti, Nurul Hisbiah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdianningsyah, Dy Suprianningsyah, Dyu Suprianingsyah dan Harum.
Baca Juga: KPK: Kalau Gus Muhdlor Kabur, Saksi Bisa Temukan KPK Sedang Usut Dugaan Penahanan Uang Insentif Setiap ASN di Pemkab Sidoarjo Suryono dan Gus Muhdlor “Semua saksi hadir dan dikonfirmasi. di atas segalanya Diduga sejumlah uang dipotong dari masing-masing ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang kemudian dikumpulkan oleh tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD) dan Bupati. Sidoarjo,” kata Juru Bicara BPK Ali Fikri, Selasa (30/3/2024).